Berita

PCINU Tunisia Gelar Seminar Internasional di Universitas Az-Zaitunah Bahas Tantangan Islam Kontemporer melalui Pendekatan Maqashid dan Filosofis

PCINU Tunisia — Bagaimana Islam merespons persoalan kontemporer tanpa kehilangan pijakan pada wahyu? Pertanyaan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam seminar internasional bertajuk “Islam dan Tantangan Isu-Isu Kontemporer: Pendekatan Maqashid dan Filosofis” yang diselenggarakan di Fakultas Hadharah, Universitas Az-Zaitunah, Tunisia, Rabu (21/10/2026).

Seminar ini menghadirkan Prof. Dr. Burhan An-Nafati, Prof. Dr. Abdul Mustaqim, dan Prof. Fauzi Al-Alawi, dengan M. Farhan Qurrata Yasir, Lc., sebagai Master of Ceremony. Sementara itu, jalannya diskusi dipandu oleh H. Ardi Pramana, Lc., M.A., yang mengarahkan pemaparan materi hingga sesi tanya jawab. Acara diawali dengan sambutan Ketua Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) Tunisia.

Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi PCINU Tunisia dengan berbagai komunitas yang tergabung di dalam PPI Tunisia, sebagai ruang dialog keilmuan antara Indonesia dan Tunisia untuk merespons berbagai persoalan Islam kontemporer.

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Burhan An-Nafati membahas maqashid syariah dan isu-isu aktual dalam konteks kontemporer. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah kedudukan maqashid syariah sebagai disiplin keilmuan serta hubungannya dengan ushul fikih.

Pembahasan tersebut berkaitan dengan penggunaan sumber dan metode penetapan hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, qiyas, istihsan, istishab, dan maslahah mursalah. Dalam konteks ini, maqashid berperan penting untuk memahami tujuan dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan oleh syariat.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika umat Islam dihadapkan pada perubahan sosial dan munculnya berbagai persoalan baru yang tidak selalu dapat dijawab melalui penerapan hukum secara literal. Karena itu, pemahaman terhadap tujuan syariat perlu berjalan seiring dengan penguasaan sumber-sumber normatif dan perangkat metodologi hukum Islam.

Selanjutnya, Prof. Dr. Abdul Mustaqim mengangkat tema Islam dan Penganut Agama Lain dalam Perspektif Tafsir Maqasidi. Ia menekankan pentingnya memahami Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks pewahyuan, tujuan syariat, dan nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, penafsiran tidak cukup berhenti pada pemahaman literal, tetapi juga perlu memperhatikan pesan moral yang hendak diwujudkan oleh wahyu.

Prof. Mustaqim memaparkan lima nilai fondasional dalam maqashid Al-Qur’an, yaitu keadilan (al-‘adalah), kemanusiaan (al-insaniyah), moderasi (al-wasathiyah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan yang disertai tanggung jawab (al-hurriyah ma’a al-mas’uliyyah). Kelima nilai tersebut menjadi landasan untuk memahami persoalan keagamaan secara proporsional dengan tetap memperhatikan konsekuensi kemanusiaannya.

Ia juga menyoroti dua kecenderungan ekstrem dalam memahami teks agama, yakni pendekatan literal yang mengabaikan konteks dan tujuan syariat serta pendekatan liberal-sekuler yang berisiko mengabaikan otoritas teks. Menurutnya, diperlukan metode penafsiran yang mampu mempertemukan pemahaman terhadap teks dengan konteks dan tanggung jawab keilmuan.

Persoalan ini menjadi penting ketika teks keagamaan digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap kelompok lain. Ayat-ayat yang berkaitan dengan peperangan, misalnya, perlu dipahami berdasarkan konteks historis dan kebahasaannya, bukan dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan sepihak terhadap pemeluk agama lain.

Dalam perspektif maqashidi, perlindungan agama (hifzh al-din) juga perlu dipahami dalam kaitannya dengan kebebasan menjalankan keyakinan, keamanan dalam beribadah, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dengan demikian, pemahaman keagamaan tidak hanya mempertimbangkan ketepatan penafsiran, tetapi juga keadilan dan kemaslahatan dalam kehidupan masyarakat yang majemuk.

Baca:

Sementara itu, Prof. Fauzi Al-Alawi mengangkat pendekatan filosofis dalam memahami hubungan Islam dengan isu-isu kontemporer. Ia menekankan bahwa filsafat tidak harus dipertentangkan dengan agama. Keduanya dapat berdialog dalam pencarian kebenaran, moralitas, dan hikmah.

Dalam pembahasannya, ia mengajak peserta membedakan filsafat sebagai tradisi pemikiran dengan aktivitas berfilsafat sebagai proses memahami dan mengembangkan gagasan. Pembedaan serupa dapat diterapkan pada agama sebagai sumber ajaran dan keberagamaan sebagai cara manusia memahami serta mengamalkan ajaran tersebut.

Pendekatan ini membuka ruang untuk mengakui keragaman pemahaman tanpa harus kehilangan pijakan pada sumber-sumber agama. Perbedaan tidak semestinya menjadi alasan untuk meniadakan pihak lain, melainkan dapat menjadi ruang pertukaran gagasan dalam mencari kebenaran dan mewujudkan kebaikan bersama.

Prof. Al-Alawi juga menekankan pentingnya hubungan antara pengetahuan dan moralitas. Kecerdasan intelektual tidak otomatis melahirkan kebijaksanaan apabila tidak disertai keadilan, pengendalian diri, dan penghormatan terhadap hak orang lain. Karena itu, pencarian pengetahuan perlu berjalan bersama refleksi etis mengenai tanggung jawab manusia dalam kehidupan sosial.

Ketiga pemaparan tersebut memperlihatkan bahwa tantangan Islam kontemporer membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bertumpu pada pembacaan tekstual, tetapi juga mempertimbangkan tujuan syariat, konteks sosial, dan refleksi filosofis. Pendekatan maqashidi membantu mengarahkan pemahaman hukum pada kemaslahatan, sedangkan pendekatan filosofis memperluas refleksi mengenai kebenaran, moralitas, dan kehidupan manusia.

Melalui seminar ini, para peserta diajak melihat perbedaan pemikiran sebagai ruang dialog untuk memperkaya khazanah intelektual Islam. Pada akhirnya, tantangan terbesar bukan sekadar mempertahankan pemahaman keagamaan di tengah perubahan zaman, melainkan memastikan bahwa pemahaman tersebut melahirkan keadilan, menjaga martabat manusia, dan membawa kemaslahatan bagi kehidupan bersama.

Ingin tahu kegiatan dan info mengenai keilmuan menarik lainnya? Terus ikuti perkembangannya melalui website ini, juga
akun media sosial kami ya! Bersama PCINU Tunisia kita “menjaga tradisi, menggerakkan peradaban”.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button